Jumat, 05 April 2013

Curriculum Vitae



Personal  Details

Full Name                   : Muhamad Hadi Jatmiko
Sex                              : Male
Place, Date of Birth    : Jakarta, January 09, 1992
Marital Status             : Single
Height, Weight           : 187 cm, 58 kg
Religion                      : Moslem
Nationality                  : Indonesia
Add                             Address                       : Jalan Raya Pondok Gede no8 RT05/002
Pinang Ranti, East Jakarta 13560


Phone Mobile             : 08561740970  
Email                          : hadijr@rocketmail.com

Educational Background

1998 – 2004                : 04 Pinang Ranti Elementary School, East Jakarta.
2004 – 2007                : 24 Kampung DukuhJunior High School, East Jakarta
2007 – 2010                : 6 Kampung Dukuh Senior High School, East Jakarta.
2010 - Now                 : Accounting Departement at Gunadarma University, Depok.

Qualification

1.      Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation)
2.      Computer Literate (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook).
3.      Taxation System
4.      Internet Literate.


Jakarta, March 20th 2013




Muhamad Hadi Jatmiko

Application Letter

                                                                                            Jakarta, March 20th 2013
Attention :
Personel Manager of PT Frisian Flag ,Tbk.
Jl. Raya Bogor Km 5, Pasar Rebo,
East Jakarta

Dear Sir/Madam,
          Refer to your requirement advertised in Media Indonesia on March 16th 2013, I am interested in joining and contributing with your respected company. I am interested in the Taxation Employee position, according to my educational background in Accounting.

          My name is Muhamad Hadi Jatmiko , I am 21 years old. I’m studying in Accounting Department at the University of  Gunadarma. I consider my self that I have qualifications for the position. I have good motivation for progress and growth, eager to learn, and able to work as a team (team work) or by myself. Beside that I have adequate computer skill.

         I will be pleased to provide any further information, you may need and I would like to have an opportunity to interview with you.

Yours sincerely,
Muhamad Hadi Jatmiko


*Opinion About this job : Being a Tax Officer is job position that i would like to be beside to be an Auditor in the future. I hope sooner or later, i'm able to achieve what's inspiring me to do my best

Rabu, 02 Januari 2013

PERMASALAHAN DENGAN MENERAPKAN FUNGSI KUTIPAN

A. Kutipan Langsung
Contoh:

 Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah “terdapat kecenderungan semakin banyak ’campur tangan’ pimpinan perusahaan samakin rendah tingkat partisipasi karyawan di daerah perkotaan” (Soebroto, 1990:23).


 “Ada informasi pesan singkat yang menyesatkan. Kami akan selediki terus karena sumbernya sudah ada,” kata Kepala Bidang (KABID) HUMAS Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Jakarta, sabtu (6/3).


 “Gerak manipulatif adalah keterampilan yang memerlukan koordinasi antara mata , tangan, atau bagian tubuh lain . . . yang termasuk gerak manipuatif antara lain adalah menangkap bola, menendang bola, dan menggambar” (Asim, 1995:315).


 “Dan di antara manusia ada yang mengorbankan dirinya untuk meraih ridha Allah SWT. Dan adalah Allah Maha Penyantun terhadap hamba hamba-Nya”. (Al-Baqarah:207).


B. Kutipan Tidak Langsung
Contoh :

 Alqur’an memerintahkan umat islam agar menggunakan akalnya dalam mengamati hakikat alam semesta. Perintah semacam itu di antaranya termaktub dalam surrah arrum [30] ayat 22.
 Dalam karangannya, lembaga tersebut kembali memperjelas bahwa panggalian tersebut hanya beberapa puluh meter dari masjid Al-Aqsha, dan semakin hari penggaliannya akan semakin di tingkatkan hingga mencapai kedalaman 10 meter, sampai ke area masjid Al-Aqsha (Eramuslim.com,16/3/2010).

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam pengusutan kasus Bank Century yang diduga terindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi (Republika, Ahad 7 Maret 2010 halaman 1 ).


http://recamardiyanto.blogspot.com/2010/05/contoh-kutipan-langsung-dan-kutipan.html
http://rizarulham.wordpress.com/2010/03/29/contoh-contoh-kutipan/

PENGERTIAN KUTIPAN DAN CATATAN KAKI

PENGERTIAN KUTIPAN

Pengertian Kutipan

I.Gambaran Awal Kutipan
Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya. ( Definisi Kutipan )
Penulisan sumber kutipan ada yang menggunakan pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau catatan kaki (footnote). Sekarang Anda akan mempelajari pencantuman kutipan dengan pola Harvard. ( Pola Penulisan Kutipan )

II. Cara Menulis Kutipan Dengan Benar
Penulisan dan pencantuman kutipan dengan pola Harvard ditandai dengan menuliskan nama belakang pengarang, tahun terbit, dan halaman buku yang dikutip di awal atau di akhir kutipan. Data lengkap sumber yang dikutip itu dicantumkan pada daftar pustaka. Ada dua cara dalam mengutip, yakni langsung dan tidak langsung. Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah. Disebut kutipan tidak langsung jika mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.
Demi mempermudah dalam menulis karya tulis ilmiah disini akan menjelaskan cara penggunaan kutipan.
a.Kutipan langsung dapat dilakukan dengan cara:
·         dalam bentuk aslinya, tidak disingkat, tidak dipotong, dan tidak diterjemahkan;
·         dalam bentuk terjemahan;
·         dalam bahasa aslinya, kemudian diterjemahkan;
·         atau aslinya dimasukkan dalam lampiran, dan terjemahannya dimasukkan dalam teks.
b.Kutipan tidak langsung dapat dilakukan dengan cara:
·         menggunakan kata-kata sendiri, akan tetapi pengertiannya tidak berbeda dengan ide/bahan/data orang lain yang dikutip;
·         membuat tabel, peta, diagram dari data orang lain;
·         menyusun bagan data orang lain;
·         menyadur pendapat orang lain.
 III. Tujuan Kutipan
·         Sebagai landasan teori untuk tulisan kita
·         Sebagai penjeasan
·         Bisa juga sebagai penguat pendapat yang kita kemukakan
 IV. Macam-Macam Kutipan
 1). Kutipan Langsung
Kutipan langsung (direct quotation) adalah kutipan hasil penelitian, hasil karya, atau pendapat orang lain yang penyajiannya sama persis dengan teks aslinya (yang dikutip). Dalam merujuk sumber kutipan di teks utama, sebutkan referensinya dengan menulis nama pengarang, tahun penerbitan, dan nomor halamannya.
Contoh :
1. Ratnawati (2006:148) menegaskan bahwa “Hasil pemilu 1999 dan pemilu 2004 secara gamblang menunjukkan bahwa PDI-P leading di Kabupaten Bantul.”
2. Menurut Miriam Budiardjo (1992:4-5), dalam pemilu yang menggunakan sistem distrik:
negara dibagi dalam sejumlah besar distrik pemilihan (kecil) yang kira-kira sama jumlah penduduknya. Jumlah penduduk distrik berbeda dari satu negara ke negara lain, misalnya di Inggris  jumlah penduduknya kira-kira 500.000 orang dan India lebih dari 1 juta orang. Karena satu distrik hanya berhak atas satu wakil, maka calon yang memperoleh suara pluralitas (suara terbanyak) dalam distriknya menang.

3. Berkenaan dengan kegiatan pembalakan liar (illegal logging), seorang tokoh masyarakat mengatakan bahwa ”kegiatan illegal logging di wilayah ini sudah sangat parah, dan upaya untuk membasminya seperti menegakkan benang basah” (Suparlan, wawancara, 21 Juli 2007).

2). Kutipan Tidak Langsung
Kutipan tidak langsung (indirect quotation) merupakan kutipan hasil penelitian, hasil karya, atau pendapat orang lain yang penyajiannya tidak sama dengan teks aslinya, melainkan menggunakan bahasa atau kalimat
penulis/peneliti sendiri. Dalam pengutipan ini, sumber rujukan harus disebutkan, baik dengan nomor halaman atau tanpa nomor halaman. Paling sedikit ada dua jenis kutipan tidak langsung atau ada dua cara dalam mengutip secara tidak langsung. Pertama, dengan meringkas, menyimpulkan, atau merujuk pokok-pokok pikiran orang lain.
Contoh :
1. Gelombang demokratisasi yang ada di dunia ini bisa dibagi menjadi tiga periode, yakni demokratisasi gelombang pertama yang berlangsung antara 1828-1926, demokratisasi gelombang kedua yang terjadi antara 1943-1962, dan demokratisasi gelombang ketiga yang dimulai dari tahun 1974 sampai tahun1990-an (Huntington 1991). Mengingat sekarang masih banyak rejim-rejim otoriter, apakah akan ada gelombang demokratisasi keempat?
 2.  Sistem distrik dan sistem proporsional adalah dua jenis sistem pemilihan umum yang paling populer, yang masing-masing sistem ini memiliki variannya sendiri-sendiri. Dalam sistem distrik, jumlah pemenangn yang akan menjadi wakil di parlemen—adalah satu orang, sedangkan dalam sistem proporsional jumlah wakil yang akan mewakili suatu daerah pemilihan adalah beberapa orang sesuai dengan proporsi perolehan suaranya (Budiardjo 1982:4).
3. Sebagaimana terjadi di beberapa negara sedang berkembang, di Indonesia juga ditemukan bahwa bahwa banyak kasus korupsi yang terjadi atas nama pemberantasan korupsi (Kompas, 11 Maret 2008).

CATATAN KAKI

      A.Pengertian catatan kaki
            Catatan kaki adalah keterangan-keterangan atau teks karangan yang ditempatkan pada kaki halaman karangan yang bersangkutan.
      B.Tujua catatan kaki
1.      Untuk menyusun pembuktian
2.      Menyatakan utang budi
3.      Menyampulkan keterangan tambahan
4.      Merujuk bagian lain dari teks
       C.Prinsip membuat catatan kak
Untuk membuat sebuah catatan kaki perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
1.      Hubugan catatan kaki dengan teks
2.      Nomor urut penunjuk
3.      Teknik membuat catatan kaki
-          Harus disediakan ruang atau tempat secukupnya pada kaki halaman tersebut sehingga margin bawah tidak boleh lebih sempit dari 3cm sesudah diketik baris terakhir dari catatan kaki;
-          Sebuah baris terakhir dari teks, dalam tiga spasi harus dibuat sebuah garis, dimulai dari margin kiri sepanjang 15 ketikan dengan huruf pika, atau 18 ketikan dengan huruf elite;
-          Dalam jarak dua spasi dari garis jadi, dalam jarak 5-7 ketikan dari margin kiri diketik nomor penujuk;
-          Langsung sebuah nomor penunjuk, setegah spasi kebawah mulai diketik baris pertama dari catatan kaki;
-          Jarak antara baris dalam catatan kaki adalah spasi rapat, sedangkan jarak antar catatan kaki pada halaman yang sama [kalau ada] adalah dua spasi.
D.Jenis catatan kaki
Sebuah catatan terdiri dua bagian, yaitu pertama, angka   penunjukan yang di tempatkan agak keatas setengah spasi, dan kedua, isi dari catatan kaki itu. Isi dari catatan kaki akan diberi corak pula terhadap jenis atau macam catatan kaki.
            E.unsur-unsur referensi
1.      Pengarang
2.      Judul
3.      Data publikasi
4.      Jilid dan nomor halaman


Minggu, 24 Juni 2012

Pengertian kepailitan dan Dasar hukum kepailitan


Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
Terminologi Kepailitan dalam Sistem hukum Anglo-Saxon dikenal dengan kata Bankrupct adapun hal itu berarti keadaan tidak mampu membayar hutan dimana semua harta kekayaan yang berhutang diambil oleh penagih atau persero-persero
Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia
Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri.
Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Arti kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana Indonesia diartikan sangat beragam. Ada yang menerjemahkan kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan tetapi Subekti dan Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak kalangan akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat diterjemahkan sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUPK).
Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu. Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan kembali.
Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda. Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
Perkembangan Substansi Hukum
Terdapat sebahagian perubahan mengenai substansi hukum antara aturan kepailitan yang lama dengan aturan kepailitan yang baru. Substansi tersebut antara lain:
  1. Pada Failisment Verordenning tidak dikenal adanya kepastian Frame Time yaitu batas waktu dalam penyelesaian kasus kepailitan sehingga proses penyelesaian akan menjadi sangat lama sebab Undang-undang tidak memberi kepastian mengenai batas waktu. Hal ini dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur sehingga dalam penyelesaiannya lebih singkat karena ditentukan masalah Frame Time.
  2. Pada Failisment Verordening hanya dikenal satu Kurator yang bernama Weestcomer atau Balai Harta Peninggalan. Para kalangan berpendapat kinerja dari Balai Harta Peninggalan sangat mengecewakan dan terkesan lamban sehingga dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur adanya Kurator Swasta.
  3. Upaya Hukum Banding dipangkas, maksudnya segala upaya hukum dalam penyelesaian kasus kepailitan yang dahulunya dapat dilakukan Banding dan Kasasi, kini dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 hanya dapat dilakukan Kasasi sehingga Banding tidak dibenarkan lagi. Hal tersebut dikarenakan lamanya waktu yang ditempu dalam penyelesaian kasus apabila Banding diperbolehkan.
  4. Dalam Aturan yang baru terdapat Asas Verplichte Proccurure stelling yang artinya yang dapat mengajukan kepailitan hanya Penasihat Hukum yang telah mempunyai/memiliki izin praktek.
  5. Dalam UU No. 37 Tahun 2004 ditambah 1 pihak lagi yang dapat mengjaukan permohonan kepailitan.
Pertanyaan: UU Kepailitan melindungi siapa? apakah Melindungi Pihak Kreditor atau Debitor?
Jawab: Melndungi hak kedua-dua pihak baik kreditor maupun debitor, hal tersebut terdapat dalam pasal-pasal UUK. Mengenai Pasal-pasal tersebut dapat dilihat dalam pembahasan mengenai Hukum Kepailitan selanjutnya.
Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Siapakah Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?
Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  6. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Yang perlu diingat sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan pailit harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah Debitor orang-perorangan dalam prosesnya maka harus ditinjau terlebih dahulu apakah pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan apakah perkawinan tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta?. Hal sangat penting sekali sebab orang yang terikat dalam suatu perkawinan(baik suami maupun istri) yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta (maka ada harta bersama/campuran) tidak dapat mengajukan permohonan pailit tanpa sepengetahuan pasangannya(suami /istri) , adapun alasannya arena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap harta.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
  • UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)