Kamis, 17 Februari 2011

Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem Ekonomi Indonesia
I.PENDAHULUAN
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelakupelaku ekonomi. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai bagaimana bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia dan siapa saja pelaku-pelaku ekonominya.

II. SISTEM EKONOMI INDONESIA

A. Sistem Ekonomi
1. Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem Ekonomi di berbagai negara tidak sama, hal ini disebabkan karena ada suatu negara yang sangat tergantung pada pandangan hidup yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian terdiri dari dua kata yaitu sistem dan perekonomian. Sistem adalah seperangkat unsur yang berhubungan yang membentuk satu kesatuan. Dari uraian diatas yang dimaksud sistem perekonomian adalah keseluruhan cara yang digunakan oleh suatu negara dalam kegiatan perekonomian masyarakat untuk mencapai kemakmuran.

*Ada 3 persoalan pokok ekonomi
What(apa), How(Bagaimana), dan For Whom(Untuk Siapa)

a. Jenis dan jumlah barang serta jasa yang harus diproduksi (What)
What adalah pemilihan jumlah serta jenis barang dan jasa yang harus dahasilkan. What menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap system ekonomi yang terkait dengan pertanyaan : jenis barang apakah yang harus diproduksi dan berapa jumlahnya ?

b. Cara system Ekonomi menghasilkan barang dan jasa (How)
How adalah pemilhan cara menghasilkan barang dan jasa. How menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh system perekonomian yang terkait dengan pertanyaan : Bagaimana menghasilkan barang dan jasa. Untuk mencapai kemakmuran.Artinya, setiap system ekonomi harus dapat menjawab persoalan cara yang ditempuh oleh suatu Negara untuk menghasilkan barang dan jasa.

c. Cara distribusi Barang dan Jasa (For Whom)
For Whom adalah pemilhan kelompok masyarakat yang harus menikmati barang dan jasa yang dihasilkan. For Whom menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap system ekonomi yang berkaitan dengan pertanyaan untuk siapa sebenarnya barang dan jasa diproduksikan ?
Setelah mengikuti uraian tentang persoalan pokok yang dihadapi oleh setiap system ekonomi, tiba saatnya kita mendefinisikan system ekonomi. Sistem ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu strategi atau cara suatu bangsa atau Negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.

Macam-macam Sistem Ekonomi

1) Sistem Ekonomi Liberal
Yaitu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi masing-masing indivindu untuk melakukan kegiatan ekonomi dan mencapai kemakmuran bagi dirinya. Akibatnya terjadi pemerasan oleh manusian terhadap manusia lain bahkan oleh negara terhadap negara lain. Pada sistem ini modal memegang peranan penting, sehingga sistem ini sering disebut sistem kapitalis. Penganut sistem Ekonomi ini adalah Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.

Ciri-ciri sistem ekonomi liberal adalah :
a) Bebas menarik keuntungan dan monopoli pasar
b) Bebas bersaing dalam kegiatan ekonomi
c) Bebas untuk melakukan kegiatan ekonomi
d) Kegiatan ekonomi dikuasai oleh swasta
e) Bebas menentukan harga barang
f) Bebas dalam pemilikan modal, alat produksi dan sumber kekayaan lainnya.

2) Sistem Ekonomi Sosial (etatisme)
Sistem ekonomi sosial adalah sistem perekonomian yaneg tidak memberikan kesempatan kepada indivindu untuk melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah pusat, negara beserta aparatur ekonominya mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit perekonomian di luar sektor negara.

Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis adalah :
a) Seluruh kegiatan ekonomi diatur oleh negara
b) Seluruh alat-alat produksi dikuasai oleh negara
c) Hak milik perorangan dan swasta tidak diakui
d) Tidak ada kebebasan untuk berusaha

Kebaikan sistem ekonomi sosialis adalah :
a) Adanya pemerataan kemakmuran
b) Pengaruh krisis ekonomi dapat dihindari
c) Perekonomian menjadi tanggung jawab penuh pemerintahan

Kelemahan sistem ekonomi sosilalis adalah :
a) Daya kreasi masyarakat dimatikan, karena semua inisiatif diprakarsai oleh pemerintahan
b) Masyarakat menjadi apatis dan kurang bergairah
c) Terjadinya pasar gelap akibat pembatasan kegiatan oleh pemerintah
d) Pembaharuan sosial ekonomi dilaksanakan berdasarkan komando

3) Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi. Apabila kita cermati sebagian besar negara di dunia tidak ada lagi yang menggunakan salah satu sistem ekonomi. Mereka kebanyakan mengombinasikan dari sistem-sistem yang ada sesuai dengan situasi dan tradisi negara yang bersangkutan. Misalnya saja Amerika Serikat yang sangat terkenal dengan sistem ekonomi liberalnya.
Meskipun sistem ekonomi yang mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini :
a) Pemerintahan berperan aktif dalam kegiatan ekonomi
b) Pemerintahan mengawasi, membimbing dan membantu swasta
c) Hak miik perorangan diakui tetapi pemanfaatannya tidak merugikan umum
d) Pemerintahan menyusun dan menetapkan rencana kebijaksanaan perekonomian dan berlaku bagi swasta.


B. Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem perekonomian Indonesia termasuk sistem ekonomi campuran. Sistem perekonomian Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila sebagai landasan Idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 ( pasal 33 ayat 1,2,dan 3) sebagai landasan konstitusional. Tujuan negara adalah melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk itu diperlukan modal yang besar. Oleh karena itu bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara, dan hasilnya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam sistem perekonomian Indonesia pemerintah, para pengusaha swasta, dan seluruh rakyat aktif dalam berusaha untuk mencapai kemakmuran bangsa. Negara di samping ikut aktif dalam kegiatan ekonomi juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan. Kerja sama antara ekonomi ( sistem demokrasi ekonomi adalah suatu sistem ekonomi yang dikerjakan oleh semua, untuk semua dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

1. Ciri-ciri positif demokrasi ekonomi Indonesia adalah:
a) Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,dan 3
b) Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
c) Setiap warga negara bebas di dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak
d) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
e) Potensi dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

2. Ciri-ciri negatif dari sistem demokrasi ekonomi yang harus dihindari adalah :
a) Sistem kebebasan melakukan usaha dan kegiatan ekonomi
b) Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan rakyatnya
c) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan

Secara garis besar sistem demokrasi ekonomi dapat dirumuskan sebagai berikut :
a) Dalam kegiatan ekonomi peran pemerintah dan swasta tumbuh berdampingan
b) Peran negara sangat penting tetapi tidak dominan dan dihindari timbulnya sistem ekonomi komando
c) Peran swasta dibatasi untuk menghindari timbulnya sistem liberal
d) Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
e) Masyarakat memegang peran penting karena produksi dijalankan oleh masyarakat, untuk masyarakat dan dibawah pimpinan/pengawasan anggota masyarakat.

Kegiatan Pemerintahan Dalam Sistem Demokrasi Ekonomi Indonesia
1. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah
Pemerintah baik pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah juga melakukan kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi.

a. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah pusat

1. Kegiatan Produksi

a. Kegiatan yang menghasilkan jasa antara lain :
- PT Taspen/persero melakukan kegiatan produksi jasa pensiun
- PN GIA/Persero melakukan kegiatan produksi jasa penerbangan
- PT Telkom melakukan kegiatan produksi jasa telekomunikasi
- Perum Pos dan Giro menghasilkan jasa Pos
- PLN menghasilkan jasa pelistrikan
- Perum Damri menhasilkan jasa transportasi
- BRI dan BNI menghasilkan jasa perbankan

b. Kegiatan yang menhasilkan barang antara lain :
- PN Aneka Tambang/Persero melakukan kegiatan produksi pertambangan
- IPTN melakukan kegiatan produksi industri pesawat terbang
- Pertamina melakukan kegiatan produksi pertambangan minyak dan gas bumi

2. Kegiatan Distribusi
Contoh kegiatan distribusi :
- Bulog mendistribusikan pangan
- PLN menyalurkan listrik kepada para konsumen
- Pertamina menyalurkan minyak hasil produksinya
- Bank milik pemerintah menyalurkan kredit

3. Kegiatan Konsumsi
Contoh kegiatan konsumsi :
- Penggunaan mesin-mesin industri untuk kegiatan BUMN yang menghasilkan barang
- Penggunaan alat tulis kantor dan kertas untuk kegiatan administrasi negara
- Penggunaan kendraan untuk perjalanan dinas
- Penggunaan jasa karyawan/pegawai

b. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah daerah

1. Kegiatan Produksi
Contoh :
- PDAM : melakukan kegiatan produksi air minum
- BPD : melakukan kegiatan produksi jasa perbankan
- Perusahaan daerah angkutan menghasilkan jasa transportasi

2. Kegiatan Distribusi
Contoh :
- PDAM menyalurkan air minum bersih kepada para konsumen
- BPD menyalurkan kredit kepada masyarakat
- Bulog menyalurkan kebutuhan pokok kepada masyarakat

3. Kegiatan Konsumsi
Contoh :
- Menggunakan tanah untuk proyek
- Menggunakan tenaga kerja karyawan
- Menggunakan alat kantor/alat tulis dan kertas untuk administrasi daerah


C. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modal seluruhnya atau sebagian dimilkioleh negara. Badan usaha milik negara ( BUMN ) merupakan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2, dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

2. Swasta (BUMS)


BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.

a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi

a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.

b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari
Sumbernya dari http://www.crayonpedia.org & Lks gema nusa
Perekonomian Indonesia Periode Tahun 1945-1955)
Sejarah perekonomian Indonesia dibagi dalam beberapa periode, ada yang membaginya menjadi lima periode yaitu zaman permerintahan Orde Lama (1950-1996), pemerintahan Orde Baru (1966-Mei 1998), pemerintahan transisi (Mei 1998-November 1999), pemerintahan Gus Dur (2000-2001), dan pemerintahan Megawati (2001 sampai sekarang) (Dr. Tulus T.H. Tambunan). Ada juga yang membaginya menjadi empat periode. Pertama, kondisi awal perekonomian Indonesia (1945-1957). Kedua, perdebatan sistem perekonomian Indonesia. Ketiga adalah perkembangan sektor industri Indonesia. Keempat, perekonomian di era demokrasi terpimpin. Dari berbagai macam pendapatan tentang pembagian periode perkembangan sejarah perekonomian Indonesia, dalam tulisan ini saya akan membahas sejarah perekonomian Indonesia pada awal kemerdekaan yaitu tahun 1945-1955.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia mencoba untuk mulai membangun pemerintahan sendiri tapi hal itu tidak penuh halangan dan masalah. Awal kemerdekaan Indonesia dilanda gejolak politik hal ini membawa pengaruh pada perekonomian Negara. Akibatnya perkonomian di Indonesia sangat buruk, walaupun sempat mengalami pertumbuhan dengan laju rata-rata per tahun hampir 7% selama dekade 1950-an.

1945-1955, ekonomi Indonesia mulai dibangun berdasarkan ekonomi sosialis berorientasi Eropa yang benihnya ditanam oleh Wakil Presiden Bung Hatta, inilah yang melandasi UUD 45 pada pasal 33, 27, 21 dan 22 yang mengatur perekonomian kita. Hal Ini adalah fakta sejarah.

kondisi awal perekonomian Indonesia
Mengelola bangsa yang masih baru tentu bukan hal yang mudah. Berbagai permasalahan ekonomi, sosial, dan politik tumpah ruah dalam satu waktu. Perekonomian carut marut akibat perang melawan Jepang dan Belanda. Kebijakan ekonomi praktis sulit dilakukan pada awal kemerdekaan, karena tekanan dari pemerintahan Belanda yang melakukan agresi militer di Indonesia (Soesatro dan Budiman, 2005). Kebijakan ekonomi pada empat tahun pertama Indonesia dilakukan untuk menunjang kepentingan perang dan diplomasi internasional Indonesia. Salah kebijakan ekonomi Indonesia yang dilakukan Indonesia adalah penjualan candu ke luar negeri (Anwar, 2009). Indonesia memerlukan dana untuk membiyai berbagai perundingan internasional dan peralatan perang Indonesia. Kebijakan yang dilakukan oleh Bung Hatta adalah menjual candu ke pasar internasional (Anwar, 2009). Melalui penjualan candu inilah Indonesia dapat mengisi cadangan devisa kali pertama.
Pasca agresi militer Belanda, Indonesia pun dihadapi oleh berbagai persoalan ekonomi. Sesuai hasil keputusan KMB, Indonesia harus membayar utang Belanda sebesar US $ 1,1 Miliar. Pembayaran utang itu tentu memberatkan keuangan negara yang saat itu masih sangat minim. Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada tingginya tingkat inflasi. Pada tahun 1951, inflasi Indonesia mencapai 65%. Inflasi tersebut bersifat demand pull, yang diakibatkan oleh korean boom (meningkatnya permintaan beberapa komoditas akibat perang Korea). Inflasi ini coba diperangi dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan membuka keran import seperti yang dilakukan oleh Sumitro Djojohadikusumo (saat itu menjabat menteri keuangan). Keadaan sedikit membaik pada 1957, dimana inflasi berhasil ditekan hingga mencapai 5% dan PDB meningkat 20% dibandingkan tahun 1951.
a. Masalah yang dihadapi tahun 1945 – 1955
1) Rusaknya prasarana-prasarana ekonomi akibat perang
2) Blokade laut oleh Belanda sejak Nopember 1946 sehingga kegiatan ekonomi ekspor-impor terhenti.
3) Agresi Belanda I tahun 1947 dan Agresi belanda II tahun 1948.
4) Dimasyarakat masih beredar mata uang rupiah Jepang sebanyak 4 miliar rupiah (nilainya rendah sekali). Pemerintah RI mengeluarkan mata uang “ORI” pada bulan Oktober 1946 dan rupiah Jepang diganti/ ditarik dengan nilai tukar Rp 100 (Jepang) = Rp 1 (ORI).
5) Pengeluaran yang besar untuk keperluan tentara, menghadapi Agresi Belanda dan perang gerilya. (Suroso, 1994).
6) Silih bergantinya kabinet karena pergolakan politik dalam negeri.
7) Defisit APBN yang terus meningkat yang ditutup dengan mencetak uang baru.
8) Tingkat produksi yang merosot sampai 60% (1952), 80% (1953) dibandingkan produksi tahun 1938.
b. Rencana dan Kebijaksanaan Ekonomi
Memang sebelum pemerintahan Soeharto, Indonesia telah memiliki empat dokumenn perencanaan pembangunan, yakni :
1) Rencana dari Panitia Siasat Pembangunan Ekonomi yang diketuai Muhammad Hatta (1947).
2) Rencana Urgensi Perekonomian (1951) yang diusulkan oleh Soemitro Djojokusumo.
3) Rencana Juanda (1955) Rencana Pembangunan Lima Tahun I meliputi kurun waktu 1956-1960.
4) Rencana Delapan tahun “Pembangunan Nasuional Semesta Berencana” pada masa demokrasi terpimpin ala Soekarno (Didin S. Damanhuri,…..)
Mengingat situasi keamanan (Agresi Belanda 1947, 1948, pemberontakan PKI di Madiun 1948) dan silih bergantinya kabinet maka tidak dimungkinkan adanya program kebijaksanaan yang bisa dijalankan secara konsisten dan dan berkesinambungan. Antara tahun 1949-1959 terjadi 7 kali pergantian kabinet (yang rata-rata berumur 14 bulan) sehingga cukup sulit menilai program ekonomi apa yang telah berhasil diterapkan masing-masing. (Mubyarto, 1988).
Pada awal tahun 50-an kebijaksanaan moneter di negara ini cenderung bersifat konservatif (jumlah uang yang beredar tumbuh dengan mantap, tetapi terkendalikan dengan laju 22 % per tahun antara 1951 – 1956). Kemudian selama tahun-tahun terakhir dasawarsa 50-an jumlah uang yang beredar tumbuh dengan lebih cepat antara 1956 – 1960). Kebijaksanaan moneter selanjutnya semakin terkesan sebagai hasil sampingan dari dunia politik dan dari kebutuhan untuk membiayai defisit APBN yang semakin membesar (Stephen Grenville dalam Anne Booth dan Peter Mc Cawley, ed., 1990).

Referensi :
Tambunan, Tulus T.H. (2001), Perekonomian Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Indonesia terlalu Meniru Sistem Perekonomian Asing

Indonesia dinilai terlalu berkiblat sistem ekonomi di luar negri. Padahal
sistem tersebut belum tentu tepat diterapkan di negeri kita sendiri.
Tidak bisa diterapkannya sistem pemasaran tsb, karena faktor perbedaan. Di luar negeri, kondisi masyarakat, ekonomi dan politik cenderung stabil dibanding negeri kita. Juga Sistem hukum yang kian tertata rapi, tegas, dan dapat diandalkan dengan baik. Sementara di Negara kita? Masih 0 besar.
Kondisinya beda. Sistem, masyarakat, gaya hidup mereka hingga pemerintahan itu berbeda. Kita baru akan bangun masyarakat hukum sementara di sana sudah jalan lama.
Kita, atau disini pemerintah harus menciptakan system perekonomian khusus untuk Negara kita, yang sesuai dengan keadaan penduduk, ekonomi dan sistem hukum yang diterapkan di Indonesia
Dan Masyarakat dapat dirubah dengan dua hal, yaitu dengan cara teks book dan cara lihat langsung. Indonesia harus melakukan kedua cara tersebut. Karena orang kita cenderung tertarik dengan melihat langsung.
Pemasar harus mempunyai strategi yang jitu untuk menguasai pasar. Pemasar juga tidak boleh egois dalam bertindak/bersikap, tetapi harus melihat kondisi lapangan yang sebenarnya.
Dengan melihat sendiri kondisi lapangan. Akan memberikan hasil yang berbeda. Mereka juga harus jeli melihat peluang pasar yang ada. Yang kira-kira bisa dimanfaatkan, langsung berinovasi. Apalagi masyarakat Indonesia cenderung bersikap konsumtivisme dan bisa disebut sebagai target korban iklan.

SUMBER: http://www.scribd.com/doc/21244026/EKONOMI-Sistem-Perekonomian-Indonesia
http://www.alometindo.com/?content=Informasi%20Perusahaan&sub=Artikel&NoId=55
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/08/17/65-tahun-ekonom-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar