Rabu, 11 Mei 2011

USAHA KECIL MENENGAH (UKM) dan PENANAMAN MODAL ASING DALAM PEMBANGUNAN

USAHA KECIL MENENGAH (UKM) dan PENANAMAN MODAL ASING DALAM PEMBANGUNAN

USAHA KECIL MENENGAH (UKM)

PENDAHULUAN

Pendefinisian usaha kecil di Indonesia masih sangat beragam mengikuti instansi yang menanganinya. Ada beberapa instansi yang memberikan pengertian dan kriteria yang berbeda terhadap usaha kecil. Menurut Biro Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa usaha kecil adalah perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 1-4 orang, yang digolongkan sebagai industri kerajinan dan rumah tangga, tenaga kerja 5-19 orang sebagai industri kecil, perusahaan dengan tenaga kerja 20-99 orang sebagai industri menengah, dan usaha dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang sebagai industri besar.
Bank Indonesia mendefinisikan usaha kecil berdasarkan pada nilai aset yang dimiliki oleh usaha ini. Yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha yang asetnya (tidak termasuk tanah dan bangunan) bernilai kurang dari Rp.600 juta. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendefinisikan usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal kerja kurang dari Rp.600 juta untuk kelompok usaha yang bergerak dibidang perdagangan, pertanian dan industri. Dan usaha dengan modal kerja kurang dari Rp.250 juta dan memiliki nilai usaha kurang dari Rp. 1 milyar.
Riyanti (2003), kriteria usaha kecil adalah berbadan hukum dengan kriteria-kriteria:
1) Dikelola sendiri oleh pemiliknya
2) Memiliki setidak-tidaknya dua atau lebih karyawan
3) Memiliki lokasi dan sarana yang bisa diamati
4) Omzet pertahun diatas Rp.10 juta dan tidak lebih dari Rp. 1 miliar
Dari uraian di atas, terdapat berbagai macam definisi dari usaha kecil dengan demikian tentunya akan memberikan persepsi yang berbeda pula terhadap pengertian dari usaha kecil. Untuk itu dalam kajian ini, pengertian usaha kecil akan mengacu pada Undang-Undang No.9 tahun 1995, yaitu dengan kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki aset paling banyak Rp.200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 milyar.
c. Milik warga negara indonesia (WNI)
d. Usaha berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
e. Bentuk usaha adalah perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
PEMBAHASAN

Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000.
1. Usaha Mikro
Pengertian usaha mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro
• Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
• Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
• Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
• Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
• Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
• Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
• Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro
• Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya
• Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat
• Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll
• Peternakan ayam, itik dan perikanan
• Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
• Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang
• Tidak sensitive terhadap suku bunga
• Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter
• Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
2. Usaha Kecil
Pengertian usaha kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri usaha kecil
• Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
• Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
• Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
• Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
• Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
• Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
• Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
• Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
• Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
• Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
• Peternakan ayam, itik dan perikanan;
• Koperasi berskala kecil.
3. Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.

KESIMPULAN
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan.


PENANAMAN MODAL ASING DALAM PEMBANGUNAN
PENDAHULUAN

Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994 (Gambar 2). Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya

Pesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor.
Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif.







Penanaman modal terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
2. Penanaman modal asing (PMA)


1. Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN)

Pengertian
Yaitu adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal itu sendiri berupa perumahan, tanah, emas atau suatu bisnis tertentu.

Cara menanam modal dalam negeri adalah dengan menyediakan dokumen pendukung permohonan berupa:
1. Bukti diri pemohon :
a. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4. Uraian Rencana Kegiatan :
a. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
b. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5.
a. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
b. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
c. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
6. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
7. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
2. PERKEMBANGAN PMDN
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi total investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) selama 2010 mencapai Rp208,5 triliun, melonjak 54,2 persen dibanding realisasi 2009 Rp135,2 triliun.“Angka realisasi investasi, menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Ini memperlihatkan perbaikan iklim dan pelayanan investasi serta langkah-langkah kebijakan yang diambil telah membuahkan hasil,” kata Kepala BKPM Gita Wirjawan, di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu.Menurut Gita, dari total realisasi investasi tersebut, sebesar Rp148,0 triliun merupakan investasi PMA dan Rp60,5 triliun investasi PMDN.
“Sedangkan jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp160,1 triliun pada 2010, maka realisasi investasi tahun ini terlampaui sebesar 30,2 persen,” ujar Gita.Menurutnya, secara kumulatif, terjadi peningkatan kontribusi realisasi PMDN sebesar 29 persen (Rp60,5 triliun), sedangkan pada periode sama 2009 sebesar 28 persen (Rp37,8 triliun).Apabila dibandingkan dengan nilai realisasi PMDN 2010 dengan 2009 terjadi peningkatan 60 persen. Dari sebaran lokasi proyek, terjadi peningkatan signifikan aktivitas investasi di luar Jawa pada 2010 sebesar 32,9 persen (Rp68,5 triliun) sedangkan pada periode sama 2009 hanya 18,5 persen (Rp25 triliun).
Berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi PMDN terbesar pada industri makanan senilai Rp16,41 triliun (27,1 persen), disusul transportasi, gudang dan telekomunikasi Rp13,79 triliun (22,7 persen), tanaman pangan dan perkebunan senilai Rp8,73 triliun (14,4 persen, listrik dan air Rp4,93 triliun (8,1 persen).
Disebutkan selama 2010, Provinsi Jawa Barat masih merupakan lokasi proyek terbesar PMDN dengan nilai investasi Rp15,8 triliun atau menguasai 26,1 persen, disusul Jawa Timur Rp8,08 triliun (13,3 persen), Kalimantan Timur Rp7,88 triliun (13 persen), Banten Rp5,85 triliun (9,7 persen), DKI Jakarta Rp4,6 triliun (7,6 persen)
3. Penanaman Modal Asing (PMA)
Pengertian
Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1970.
Cara Penanaman modal asing dapat dilakukan dengan menyerahkan Permohonan penanaman modal baru untuk PMA yang dapat diajukan oleh :
• WNA dan/atau badan hukum asing dan/atau Perusahaan PMA
• WNA dan/atau badan hukum asing dan/atau Perusahaan PMA bersama warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Dalam rangka PMA, kewenangan pemberian persetujuan oleh Kepala BKPM, calon penanaman modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka PMA tetap terlebih dahulu mempelajari Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk mengetahui bidang-bidang usaha yang tertutup maupun yang terbuka bagi penanam modal. Permohonan ditujukan kepada BKPM dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan formulir aplikasi Model I/PMA.
4. Peran Penanam Modal Asing
Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994 (Gambar 2). Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya

Pesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor.
Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif.

5. Perkembangan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Sebenarnya pertanyaan apakah kehadiran investasi asing, khususnya investasi langsung, umum disebut Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI) di suatu negara menguntungkan negara tersebut, khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak perlu dipertanyakan lagi. Banyak bukti empiris seperti pengalaman-pengalaman di Korea Selatan, Malaysia, Thailand, China, dan banyak lagi negara lainnya yang menunjukkan bahwa kehadiran PMA memberi banyak hal positif terhadap perekonomian dari negara tuan rumah. Untuk kasus Indonesia, bukti paling nyata adalah semasa pemerintahan Orde Baru.

Tidak mungkin ekonomi Indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang dibuat oleh pemerintahan Orde Lama dan bisa mengalami pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun selama periode 1980-an kalau tidak ada PMA. Tentu banyak faktor lain yang juga berperan sebagai sumber pendorong pertumbuhan tersebut seperti bantuan atau utang luar negeri dan keseriusan pemerintah Orde Baru untuk membangun ekonomi nasional saat itu yang tercerminkan oleh adanya Repelita dan stabilitas politik dan sosial. Literatur teori juga memberi argumen yang kuat bahwa ada suatu korelasi positif antara FDI dan pertumbuhan ekonomi di negara penerima.
PMA terbesar terjadi di DKI Jakarta senilai 6,43 miliar dolar AS, Jawa Timur 1,77 miliar dolar, Jawa Barat 1,69 miliar dolar dan Banten 1,54 miliar dolar AS.Singapura terbesar
BKPM juga mengumumkan Singapura menempati urutan pertama realisasi PMA terbesar berdasarkan asal negara dengan investasi senilai 5.005 miliar dolar AS, Inggris 1.892 miliar dolar, Amerika Serikat 930,8 miliar dolar AS.Selanjutnya Jepang 712,6 miliar dolar, Belanda 608 miliar dolar dan negara-negara lainnya 7.065,3 miliar dolar AS.
BKPM juga mengumumkan, bahwa realisasi penyerapan tenaga kerja selama 2010 mencapai 463.012 orang, meningkat dari tenaga kerja yang diserap selama 2009 sebanyak 303.537 orang.“Pencapaian total investasi ini, tentu didukung perbaikan pelayanan investasi di daerah dengan semakin banyaknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal yang telah diimplementasikan oleh berbagai Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota serta koordinasi pusat daerah yang semakin baik.
6. PERBEDAAN PMA DAN PMDN
Modal asing :
1. waktu pemakaiannya terbatas
2. merupakan beban tetap, baik perusahaan dalam keadaan untung maupun rugi.
3. pemilik modal asing tidak berhak ikut campur dalam pengurusan perusahaan.
4. resiko yang ditanggung lebih besar.
5. untuk memperolehnya, harus dengan borg (jaminan)

Modal sendiri :
1. waktu pemakaiannya tidak terbatas
2. tidak merupakan beban tetap, tapi tergantung pada pendapatan perusahaan dan kalau perusahaan rugi tidak merupakan beban.
3. bagi pemilik modal sendiri pada umumnya dapat menjadi pengelola perusahaan.
4. resiko yang ditanggung lebih kecil
5. untuk memperolehnya tidak diperlukan borg (jaminan)
7. RESIKO INVESTASI
Ada beberapa resiko yang paling ditakutkan orang ketika mereka akan melakukan investasi, yaitu :
a. Turunnya Nilai Investasi
Risiko yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi umumnya adalah "Apakah uang saya akan hilang?" Kebanyakan orang mungkin menjawab "tidak" kalau ditanya seperti itu. Karena tidak ada orang yang mau kehilangan uangnya. Akan tetapi, setiap investasi pasti ada resikonya. Perbedaannya hanya pada ukurannya. Ada produk investasi yang risikonya cukup besar, ada yang sedang, ada yang kecil.
Sekarang jika Anda berinvestasi, kita harus mempertimbangkan seberapa besar penurunan nilai yang bersedia Anda tanggung bila Anda mengalami kerugian? 10 persen? 20 persen? 50 persen? Atau 100 persen? Berapapun besar kerugian yang bersedia Anda tanggung, ingatlah bahwa itu adalah bagian dari berinvestasi. Jangan pernah mengharapkan Anda akan terus-menerus untung. Yang disebut dengan kerugian, sesekali memang harus kita alami. Karena dengan adanya kerugian, itu adalah pengalaman yang membuat kita jadi lebih banyak belajar dalam berinvestasi.
b. Sulitnya Produk Investasi itu Dijual
Resiko kedua yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi adalah apakah produk investasi yang dibelinya itu mudah untuk dijual/diuangkan kembali. Beberapa orang mungkin senang berinvestasi ke dalam emas karena emas dianggap mudah dijual kembali. Akan tetapi, ada juga orang yang berinvestasi ke dalam mata uang dolar Amerika, dan dolar tersebut cepat-cepat dimasukkannya ke bank. Ini karena bila dolar itu disimpan di lemari, maka kondisi fisik dari kertas uangnya mungkin akan menurun, dan itu kadang-kadang akan menyulitkan bila suatu saat dolar itu hendak dijual kembali. Maklum, beberapa bank seringkali tidak mau menerima atau membeli mata uang asing Anda bila kondisi uang secara fisik robek, rusak atau kumal.
Contoh lain dari produk investasi yang tidak selalu mudah untuk dijual kembali adalah barang-barang koleksi. Barang-barang koleksi umumnya tidak mudah dijual kembali karena pasar pembeli barang-barang ini sangat spesifik. Lukisan misalnya. Karena pasarnya yang spesifik, yaitu mereka yang hobi akan lukisan juga, tidak selalu mudah menjual lukisan. Tapi, sekali terjual, bisa saja harganya sangat tinggi dan memberikan untung yang lumayan bagi orang yang menjualnya.
Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi, sebaiknya ketahui lebih dulu seberapa mudahnya produk investasi Anda bisa dijual kembali. Jangan sampai Anda berinvestasi tapi tidak bisa menjualnya, karena barangnya memang sulit dijual.
c. Hasil Investasi yang Diberikan Tidak Sebesar Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Bayangkan jika Anda berinvestasi di deposito yang memberikan bunga 10 persen setahun, sedangkan dalam setahun harga barang dan jasa malah naik 15 persen? Hal ini seringkali terjadi, bukan karena terlalu tingginya kenaikan harga barang dan jasa, tetapi karena produk yang dipilih itu sendiri belum tentu sesuai.
Mungkin beberapa dari Anda menginginkan produk investasi yang aman dan konservatif. Tetapi, konsekuensinya adalah bahwa Hasil Investasi yang didapat mungkin saja tidak bisa menyamai kenaikan harga barang dan jasa. Kalau itu terus Anda alami dari tahun ke tahun, maka Anda akan bangkrut.
Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi risiko ini? Jangan menutup diri terhadap informasi. Pelajari produk-produk investasi lain yang mungkin belum Anda ketahui, dan setelah itu cobalah masuk ke situ dengan mempertimbangkan segala konsekuensinya. Lama-kelamaan, Anda pasti bisa mengatasi tingginya kenaikan harga barang dan jasa dengan berinvestasi pada produk yang memang berpotensi untuk bisa memberikan hasil yang lebih tinggi dibanding kenaikan harga barang
8. CONTOH PERUSAHAAN INVESTASI ASING DI INDONESIACONTOH PERUSAHA
1. Multi Breder Ind. Tbk. 1
2. Multi Breder Ind. Tbk. 2
3. Multi Breder Ind. Tbk. 3
4. Multiphala Adiputra Tbk
5. Multi Breder Adirama Ind. Tbk
6. Mandiri Sejahtera Sentra
7. Bamshu Rubber Indonesia
8. Cipta Artha Graha
9. Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Kemasan
10. Gede Karang
KESIMPULAN
Investasi sangatlah berpengaruh besar bagi pertumbuhan Ekonomi Indonesia.Investasi asing maupun ivestasi dalam negeri.Karena dengan adanya dua investment ini Pendapatan Negara menjadi naik.Tetapi keduanya tidak bisa dibiarkan tanpa peraturan pemerintah,karena peran pemerintah sangat besar dalam hal ini.
Peran Birokrasi Negara dalam kegiatan investasi asing
Patut dipahami bahwa pada dasarnya pelaku usahalah, baik asing atau lokal yang menyediakan lapangan kerja dan menghasilkan produk yang bernilai tambah. Produk yang bernilai tambah tidak dihasilkan oleh birokrasi, melainkan pelaku usaha. Birokrasi hanyalah bertindak selaku katalisator (dengan dua fungsi utama selaku policy maker dan regulator) yang berfungsi meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan produksi barang dan jasa. Melalui fungsi kebijakan, birokrasi berperan untuk membangun visi dan misi dalam merancang disain pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang, guna memastikan kepentingan nasional, kepentingan semua pemangku kepentingan dapat terpelihara, sehingga tujuan bersama yaitu keadilan dan kemakmuran dapat perlahan-lahan terbentuk. Melalui fungsi regulasi, birokrasi berperan untuk membina, mengawasi serta menindak pelaku usaha yang menyimpang dari koridor aturan yang sudah disepakati bersama. Setiap penyimpangan aturan bersama baik oleh pelaku usaha atau birokrasi penegakan hukum dapat ditafsirkan sebagai upaya menjauhkan atau memperlambat tercapainya tujuan bersama yaitu keadilan dan kemakmuran, upaya melemahkan kewibawaan hukum dan birokrasi pembuat kebijakan dan penegak hukum itu sendiri.

Daftar Pustaka
http://www.endz4shared.co.cc/2010/04/perkembangan-penanaman-modal-asing-di.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi_asing_langsung
http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/apa_itu_investasi
http://www.purwakartakab.go.id/direktori/perusahaan
Frank.J.fabozzi,MANAGEMENT INVESTASI ,1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar