SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
(personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
1.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
1.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
1.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada
mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian
hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada
perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1) Hukum Perdata
dalam arti luas
yaitu:
Hukum
Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum
yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2)
Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu
sendiri.
Hukum
Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1.
Hukum Perdata Adat:
Berlaku
untuk sekelompok adat
2.
Hukum Perdata Barat:
Berlaku
untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.
Hukum Perdata Nasional:
Berlaku
untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan
realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih
berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi
Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan
bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi:
Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/01/08/sistematika-hukum-perdata-menurut-ilmu-pengetahuan/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-keadaan-hukum-di-indonesia/
http://zainal09610386.student.umm.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar