Kamis, 17 Mei 2012

Subjek Dan Objek Hukum


Subjek dan Objek Hukum

Di sini saya akan membahas tentang pengertian Subjek dan Objek Hukum dan apa saja yang termasuk kedalam subjek dan objek hukum tersebut.
*Pengertian Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalanka haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Badan hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukumyakni orang yang di ciptakan oleh hukum. Oleh karna itu badan hukum adalah subjek hukum dapat bertindak hukum(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan humum dengan cara :
a. Didirikan dengam akta notaris
b. Di daftarkan di akta panitera pengadilan negri setempat
c. Dimintakan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM
d. Di umumkan dalam berita negara RI
Badan hukum di bedakan menjadi 2:
1. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirika berdasarkan hukum publik atau menyangkut kepentingan publik atau menyangkut kepentingan orang banyak atau negaranya
2. Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang yang ada di dalam badan hukum itu.
*Pengertian Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda, benda adalah sesgala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau sesuatu yang menjadi objek dari hak milik.
Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH perdata benda di bagi menjadi 2:
1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sfatnya bisa di lihat, diraba, dan dirasakan oleh panca indra(benda bergerak dan benda tidak bergerak) terdiri dari:
a) Benda bertubuh/berwujud, meliputi benda bergerak/tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan.
b) Benda tidak bergerak, tidak bertubuh/berwujud seperti surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang dapat dirasakan oleh pancaindra saja(tidak dapat di lihat) dan kemudia dapat direalisasikan menjadi sebuah kenyataan.

Sumber:
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://danifurqon0527.blogspot.com/2012/04/subyek-dan-objek-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar