CARA MENDIRIKAN DAN MEMBUBARKAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dalam
melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat
bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan
usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung
pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan
adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan
keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
·
Dasar
Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:PT Tertutup (PT Biasa) :
berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
·
PT.
Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang
Pasar
Modal
Modal
·
PT.
PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
·
PT.
PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
·
PT.
PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun
syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah
sebagai berikut:
1.
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka
peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
(ps. 7 ayat 4)
5.
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
(ps. 32, ps 33)
6.
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108
ayat 3)
7.
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan
persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada
Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1.
KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau
pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang
lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/ pemegang saham
2.
Modal dasar dan modal disetor. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada
jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan
besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas
Perseroan. Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya
modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk
memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan
saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun
demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3.
Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya) Misalnya:
A = 25% B = 50% C = 25%
4.
Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan
untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP
perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang
diperlukan adalah:
1)
Kartu Keluarga Direktur Utama
2)
NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3)
Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola
gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang
dibutuhkan:
- copy sertifikat tanah dan
- copy sertifikat tanah dan
-
copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4)
Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
5)
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, computer
berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada
waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
6)
Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting
untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung
diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama
Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max
1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan,
utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh)
hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan
pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
- Cara Membubarkan PT :
- Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )
- Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.
- Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).
- Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)
- Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar