Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Surat
Perjanjian
adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara
pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah
disepakati bersama.
Ketika
kita lolos seleksi rekrutmen dan penerimaan pegawai biasanya kita akan
diberikan orientasi dan perkenalan seputar perusahaan. Di dalam orientasi
dan perkenalan ini biasanya kita akan diberikan suatu Perjanjian Kerja tertulis
sebagai dasar hukum dan bukti bahwa kita telah melakukan kerjasama dengan
perusahaan kita tersebut. Pengertian dari Perjanjian kerja atau kontrak kerja
adalah suatu bentuk kerjasama antara pengusaha (yang mempekerjakan) dan
karyawan (yang dipekerjakan) yang dituangkan dalam suatu bukti tertulis yang
mempunyai nilai hukum. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
pembuatan Kontrak kerja / perjanjian kerja ini yaitu :
- Tanggal awal serta akhir kontrak kerja
- Nama yang mempekerjakan dan nama yang dipekerjakan
- Jumlah Gaji / Pendapatan yang diterima
- Fasilitas yang didapatkan oleh pekerja
- Jangka waktu kontrak
- Tanda tangan pemberi kerja dan yang dipekerjakan
- Materai sebagai bukti hokum
Perjanjian Utang Piutang
ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah
mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini
telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk
dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan
turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan
kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah
menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut
secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini
ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai
tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp
_____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun
juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar
kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman
ditetapkan selama _____ (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada
akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah
dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1.
Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan
Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka
segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan
semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang
dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut
juga dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai
seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.
Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari
Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK
PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak
tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang
belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.
Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana
dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan
dalam Perjanjian ini.
a)
Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang
untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b)
Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal
berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA
dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)
Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran
kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang
berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka
akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan
sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA
terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di
Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih
_____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____ Tertanggal
_____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian
hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas.
Pasal 8
KUASA
1.
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil
dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7
untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan
tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2.
Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau
berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan
juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena
sebab apa pun juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga
jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian
ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah
untuk mufakat.
2.
Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak
menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua
belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut
di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak
yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
___________
___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar