Pengertian Dan Jenis Jenis Perjanjian
Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan
bahwa perjanjin itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih
mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.
Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut
“suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda
kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji
untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedankan
pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.
Selanjutnya menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa
perjanjian adalah “suatu peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang lain
atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”
Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R subekhi
dan R Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipaki
adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata
Jadi kedua istilah tersrbut sama artinya . tetapi menurut
pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:
Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda . persetujuan
adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda
kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak ,sedangkan perjanjian
adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak
,dalam mana satu pihak berjanji atau di anggap berjanji ntuk melakukan sesuatu.
Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu
Dari kedua definisi yang di kemukakan aleh R. subekti dan R.
Wirjono prodjodikoro diatas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak
prinsipil Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang
dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja . yang pasti dari
perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau
keduapihak tersebut.
”Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua
orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau
mewujudkan bentuknya ,perjanjian dapat berupa suatu dangkain perkataan yang
mengandung janji janji atau kesangupan yang di ucapkan tu di tuliskan
Dengan demikian hubungan antara perikatan dengan perjanjian
adalah bahwa perjamjian itu dapat menimbulkan perikatan dikalangan para pihak
yang mengadakan perjanjiawn itu. Jadi perjajian adalah merupakan salah satu
sumber perikatan disamping sumber sumber perikatan lainya, perjanjian disebut
sebagai persepakatan atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya
tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan sesuatu
prestasi tertentu.
Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa
perikatan di bagi menjadi dua golongan besar yaitu :
1. Perikatan
perikatan yang bersumber pada persetujuan (perjanjian )
2. Perikatan
prikatan yang bersumber pada undang undang .
Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH .Perdata terhadap
perikatan-perikatan yang bersumber pada undang undang di bagi lagi menjadi dua
golongan yaitu :
1. Perikatan
perikatan yang bersumber pada undang undang ,timbul dari undang undang sebaai
akibat perbuatan orang .
2. Perikatan
perikatan yang bersumber pada undang undang bedasarkan perbuatan seseorang
manusia
Menurut pasal 1353 KUH .Perdata
perikatan tersebut diatas dapat dibagi lagi menjadi dua macam atau dua golongan
yaitu sebagai berikut :
1. Perikatan
perikatan yang bersumber pada undang undng berdasarkan perbuatan seseorang yang
tidak melanggar hukum . mislnya sebagai mana yang di atur dalam pasal 1359KUH .
Perdata yaitu tentang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela dan
seperti yang si atur dlam pasal 1359 KUH .Perdata tentang pembayaran yang tidak
di wajibkan.
2. Perikatan
perikatan yang bersumber pada undang undang berdasarkan perbuatan seseorang
yang melanggar hukum . hal ini diatur didalam pasal 1365KUH. Perdata
Pada umumya tidk seorang pun dapat
mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta di tetapkan suatu janji ,
selain untuk dirinya sendiri .
Menurut mariam darus badrulzaman
bahwa yang dimaksud dengan subjek perjanjian adalah :
1. Para
pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri
2. Para
ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya
3. Pihak
ketiga
Sumber: http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/pengertian-dan-jenis-jenis-perjanjian.html
http://alfanaikkelas.wordpress.com/2011/01/07/jenis-jenis-perjanjian/
http://alfanaikkelas.wordpress.com/2011/01/07/jenis-jenis-perjanjian/